Narkoba


NARKOBA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENGGUNA
"




Penduduk Indonesia diperkirakan sebanyak 1,9 persen atau sekitar 3,1 hingga 3,6 juta sudah menjadi pengguna narkoba (Kompas, 19 Januari 2010). Sebagai contoh di DKI Jakarta saja ada 278.449 jiwa hingga 294.539 jiwa atau dari 4,1 persen penduduk pada tahun 2008. Di tahun 2010 pengguna narkoba atau Napza di Indonesia masih tetap memprihatinkan yaitu 1,5 persen jumlah penduduk atau sekitar 3,2 juta orang.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam edaran pers (senin, 18/1-10) menjelaskan bahwa di tahun 2010 diperkirakan ada 316.000 hingga 335.000 jiwa pengguna narkotika. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta diperkirakan ada 68.980 pengguna narkoba atau dari sekitar 3,1 juta jiwa total penduduk DIY.
Apa itu narkoba Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya, yaitu bahan atau zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara diminum, dihirup maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, perasaan dan juga perilaku seseorang dan lebih jauh lagi narkoba akan dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.

Menurut pakar/ ahli kesehatan narkoba adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu, namun dari sisi pemanfaatannya disalahgunakan diantaranya dengan pemakaian diluar dosis yang ditentukan. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (sintetis) yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Ada tiga golongan narkotika berdasarkan kepada tinggi rendahnya potensi ketergantungan :

Pertama, adalah narkoba yang hanya dapat digunakan dalam terapi, serta berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, antara lain yaitu ;

a. Tanaman Papaver Somniferum dimanfaatkan semua bagian-bagiannya, termasuk buah
   dan jeraminya, kecuali bijinya tidak digunakan.
b. Opium mentah, adalah getah yang membeku yang berasal dari buah tanaman papafer.
c. Opium masak, berupa candu, jicing dan jicingko.
   Candu diperoleh dari hasil pengolahan opium mentah melalui pemanasan dan
   peragian untuk diubah menjadi ekstrak, sedangkan jicing merupakan sisa-sisa candu
   yang telah dihisap, kalau diolah lagi hasil dari jicing menjadi jicingko.
d. Tanaman koka, merupakan tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceqae dari daun, buah dan bijinya yang menghasilkan kokaina secara langsung atau melalui proses kimia. Kokaina yang berupa serbuk kristal yang berwarna putih atau tak berwarna, lalu ada yang dapat dipadatkan berupa crack yang berasal dari kokaina basah.
e. Tanaman ganja, merupakan tanaman dari semua tanaman genus cannabis dari bagian biji, buah, jerami hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk dammar ganja dan hasis.
  
Kedua, adalah narkoba yang berkhasiat sebagai pengobatan dalam bentuk terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ketergantungan, antara lain yaitu ;

a. Morfina, merupakan alkaloida yang terdapat dalam opium/candu yang berasal dari tanaman papaver somniferum L. Bila digunakan dapat menimbulkan ketergantungan fisik, psikis dan toleransi sehingga penggunaan dalam pengobatan sangat dibatasi dan merupakan pilihan obat terakhir.

Morfin berupa serbuk berwarna putih, digunakan dalam pengobatan untuk menghilangkan rasa nyeri yang amat sangat pada penderita kanker, operasi dan sebagainya, pemberian morfin kepada pasien sudah dalam bentuk sustained release tablet.
b. Fentamil, merupakan narkotika sintesis yang sering digunakan untuk anastesi umum.
c. Petidina, efeknya sama dengan morfina dan banyak digunakan dalam persalinan.

Ketiga, adalah narkoba yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, antara lain yaitu ;

a. Kodeina, merupakan alkaloid yang terdapat dalam opium atau candu atau sintesa dari morfin. Kodeina berupa serbuk berwarna putih atau dalam bentuk tablet, ini biasanya digunakan dalam pengobatan untuk menekan batuk/antitusif dan penghilang nyeri/analgesic.
b. Etil morfina/dionina, merupakan senyawa semi sintetik dan digunakan sebagai penekan batuk/antitusif.Untuk mengatur penyalahgunaan narkoba atau nafsa, Pemerintah telah memberlakukan Undang-undang untuk penyalahgunaan narkotika yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan, seperti MDMA (ekstasi), Psilosibina, Psilosina, LSD (Lisergik Dietilamida), Meskalina dan lainlain. MDMA (ekstasi) merupakan turunan amfetamina berbentuk serbuk berwarna putih
atau kekuningan bersifat halusinogen kuat, nama lainnya xtd, adam, essence dan lainlain. Psilosibina dan Psilosina diperoleh dari sejenis jamur yang tumbuh di Meksiko. Di Indonesia ditemukan pada jamur kotoran/tinja sapi.
 LSD {Lisergik Dietilamida) berasal dari jenis jamuar ergot yang tumbuh pada tanaman
gandum hitam dan gandum putih.
Meskalina (Peyote) diperoleh dari tanaman kaktus yang tumbuh di Amerika Serikat
bagian barat daya. Psikotropika yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau juga untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan, seperti Amfetamina, Methafetamina, Metakuolona, Metilfenidat dan lainlain.
 

Psikotropika yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau
juga untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindroma ketergantungan, seperti Amobarbital, Flunitrazepam, Katina dan lain-lain.
Psikotropika yang dimanfaatkan untuk pengobatan dan sangat banyak digunakan dalam terapi atau juga untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan, seperti Barbital, Bromazepam, Diazepam, Estazolom, Fenobarbital, Klobazam, Iorazepam, Netrazepam dan lain-lain. Kondisi yang terjadi saat ini bahwa zat dalam narkoba sebenarnya banyak dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan ilmu pengetahuan/penelitian, namun karena berbagai alasan mulai dari keinginan coba-coba, ikut trend gaya hidup, pamer lambang/status sosial, ingin
menjauh/melupakan persoalan yang menjerat dan lain-lain, maka terjadilah penyalah gunaan narkoba yang berakibat ketergantungan atau kecanduan.
Termasuk narkoba adalah zat adiktif lainnya, seperti nikotin dalam rokok, etanol dalam minuman beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseto, bensin dan lainlain.


Minuman beralkohol dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :

a. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% s/d 5%.
b. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% s/d 20%.
c. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% s/d 55%.

Bagi pengguna narkoba bila melakukan penyalahgunaan secara terus menerus atau melebihi dosis/takaran yang telah ditentukan, maka akan berakibat terjadinya ketergantungan/kecan duan yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Dampak Penggunaan Narkoba
Dampak penggunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pengguna serta situasi dan kondisi pengguna.
Secara umum dampak ketergantungan/kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis, maupun sosial seseorang/pengguna.


Dampak Fisik :
· Adanya gangguan pada sistem syaraf (neurologis) seperti; kejang-kejang, halusinasi,
gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi dan sebagainya.
· Terjadinya gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) sepert; infeksi
akut otot jantung, gangguan peredaran darah dan sebagainya.
· Terjadinya gangguan pada kulit (dermatologis) seperti; penanahan (abses), alergi,
eksim dan sebagainya.
· Terjadinya gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti; penekanan fungsi pernapas an, kesulitan bernafas, pengerasan jaringan paru-paru dan sebagainya.
· Mengalami sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu badan mening kat, pengecilan hati dan sulit tidur.
· Gangguan terhadap kesehatan reproduksi berupa gangguan pada endokrin seperti; penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogin, progesteron, testosteron) serta gang
guan fungsi seksual.
· Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada wanita usia subur seperti; perubahan siklus menstruasi/haid, menstruasi/haid yang tidak teratur dan aminorhoe (tidak terjadi haid).
· Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik dengan cara bergantian akan beresiko ter tular penyakit seperti; hepatitis B, C dan HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ada obat nya.
· Bila terjadi melebihi dosis penggunaan narkoba maka akan berakibat fatal, yaitu terjadinya kematian.
· Terjadinya gangguan kurang gizi, penyakit kulit, kerusakan gigi dan penyakit kelamin.

Dampak Psikis :
· Adanya perubahan pada kehidupan mental emosional berupa gangguan perilaku yang tidak wajar.
· Pecandu berat dan lamanya menggunakan narkoba akan menimbulkan sindrom amoy fasional. Bila putus obat golongan amfetamin dapat menimbulkan depresi hingga bunuh diri.
· Terhadap fungsi mental akan terjadi gangguan persepsi, daya pikir, kreasi dan emosi.
· Bekerja lamban, ceroboh, syaraf tegang dan gelisah.
· Kepercayaan diri hilang, apatis, pengkhayal dan penuh curiga.
· Agitatif, bertindak ganas dan brutal diluar kesadaran.
· Kurang konsentrasi, perasaan tertekan dan kesal.
· Cenderung menyakiti diri, merasa tidak aman dan sebagainya.

Dampak Sosial :
· Terjadinya gangguan mental emosional akan mengganggu fungsinya sebagai anggota masyarakat, bekerja, sekolah maupun fungsi/tugas kemasyarakatan lainnya.
· Bertindak keliru, kemampuan prestasi menurun, dipecat/dikeluarkan dari pekerjaan,
· Hubungan dengan keluarga, kawan dekat menjadi renggang.
· Terjadinya anti sosial, asusila dan dikucilkan oleh lingkungan.



Sumber: BKKBN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar